Pengantin Baru! Baca ini Sebelum Membeli Rumah - Anda baru menikah dan berkeinginan segera membeli rumah? Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah bersama pasangan, ada baiknya simak terlebih dahulu pertimbanganya dibawah ini:
1. Berapa Simpanan Tabungan Anda?
Kehidupan sebelum dan sesudah menikah tentulah sangat berbeda, ada banyak sekali hal serius yang harus dibahas. Salah satunya yaitu masalah finansial atau keuangan masing - masing. Membeli rumah tentunya membutuhkan uang yang cukup banyak walaupun Anda menggunakan fasilitas cicilan dengan uang muka ringan sekalipun.
Ada baiknya hitung - hitung dengan rincian nilai investasi dan tabungan yang dimilik masing - masing. Bila Anda ingin mengajuka pinjaman ke bank, jangan lupa untuk mengecek riwayat keuangan yang tercatat dalam bank, seperti cicilan lain atau kartu kredit. Nah, hal yang seperti inilah yang akan mempengaruhi Anda dalam mengajukan kredit di Bank.
2. Dalam 5 Tahun ke Depan Akan Tinggal Dimana?
Tujuan masa depan sangat berpengaruh terhadap tipe rumah dan cicilan yang tepat untuk Anda. Misalnya Anda mengambil cicilan dengan jangka waktu 25 tahun ke depan dengan pilihan bunga tetap. Disisi lain, bila Anda berencana pindah rumah dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan dengan alasan membesarkan anak maka akan ada pertimbangkan pilihan lain.
Pilihlah jangka waktu cicilan paling pendek sekitar 8 sampai 10 tahun dengan suku bunga floating supaya lebih berhemat.
3. Apakah Pasangan akan Tinggal di Rumah untuk Mengurus Anak?
Setiap pasangan suami istri yang sudah menikah sangat mendambakan memiliki anak. Walaupun ada beberapa yang menunda dahulu untuk memiliki momongan, tetapi ini harus tetap di bahas. Kehadiran buah hati akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan di 3 tahun kedepan.
4. Dan Penyelesaiannya Bila terjadi Perceraian
Semua pasangan yang berumah tangga tentunya akan berharap supaya rumah tangganya berjalan mulus sampai maut memisahkan, pikirlah kemungkinan terburuk.
Ini menjadi pembahasan penting untuk sebagian pasangan, biasanya pemisahan harta antara istri dan suami melalui perjanjian pranikah tetapi juga memutuskan untuk dicampur begitu saja.
*Sekilas Info = Peraturan kepemilikan harta suami dan istri sudah diatur dalam Undang - Undang Perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar