Rabu, 05 Oktober 2016

Pentingnya Segera Balik Nama Sertifikat

Upaya balik nama sertifikat dalam pembelian properti secondary ternyata merupakan hal penting dan sensitif. Pada kenyataanya sering terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya. Parahnya, kasus sengketa tersebut tidak hanya terjadi kepada mereka yang tidak saling kenal saja, bahkan yang memiliki hubungan keluarga atau sodara juga bisa. Yang mana penjual dan pembeli memiliki hubungan kekeluargaan. Contoh seorang kakak yang menjual rumahnya kepada adiknya atau pun sebaliknya.

Melihat hal seperti ini setidaknya banyak yang memahami bahwa Hukum Agraria di Indonesia masih bersumber dari hukum adat. Grace Giovani Notaris dan PPAT seperti yang di kutip dari situs pribadinya menjelaskan maksud Hukum Agraria di Indonesia yang bersumber dari hukum adat.

"Pada asas Hukum Agraria diterangkan asas terang dan tunai yang merupakan bentuk dasar dari hukum adat. Yang dimaksud adalah jual beli harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang misalnya PPAT dan Camat yang merangkap juga sebagai PPAT. Dan dalam prosesnya dibutuhkan pembayaran atas jual beli.

"Jadi transaksi penjualan dianggap sah apabula kedua syarat telah disebutkan terselesaikan. Lalu, pihak PPAT berkewajiban mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untu melakukan balik namanya ke atas nama pembeli," tulis Grace.

Sayangnya, pada kasus jual beli antara sesama keluarga kerap tidak mengindahkan asas terang dan tunai. Contoh, sang pembeli hanya bermodalkan PBB dan kwitansi sebagai bahan bukti transaksi. Hal itulah yang bisa menjadi masalah apabila di masa depan sang adik (pembeli) ternyata meninggal dunia dan Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sempat balik nama maka tidak ada bukti yang legal akan hak kepemilikan sebuah aset.

Secara logika, untuk apa Anda membeli rumah dan memegang sertifikat yang ternyata bukan punya Anda? Meskipun, secara fakta Anda sudah membayar kontan kepada saudara Anda. 

Bayangkan jika Anda meninggal dunia dan Anda sudah membayar lunas, akan tetapi tidak ada bukti hukum yang jelas bahwa Andalah sang pemilik tanah tersebut. Bukan aset yang ditinggalkan malah sengketa yang diwariskan.


Jangan dianggap remeh pembagian harta warisan

Selain proses jual beli, urgensi Anda harus segera balik nama sertifikat juga berlaku untuk pembagagian harta warisan, khususnya untuk harta warisan yang berupa properti. Setiap aset yang dijadikan harta warisan memerlukan tandatangan seluruh ahli waris dalam proses turun waris atau balik nama ke atas nama pewaris.

Jika aset harta warisan masih belum lunas, disarankan untuk bisa juga menggunakan pengikatan jual beli. Dan jika ada salah satu pewaris ada yang meninggal, sebaiknya proses ganti nama harus dilakukan segera. Bila sudah meninggal proses balik nama akan lebih berbelit artinya prosesnya menjadi dua kali, sehingga "memakan" waktu dua kali lebih lama dengan dana dua kali lipat lebih besar yang di keluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar